Terbaru 2024/2025

Kalkulator PPh 21

Sesuai UU HPP & PP 58/2023. Hitung pajak penghasilan Pasal 21 karyawan, pegawai, dan pegawai tidak tetap dengan metode Normal & Gross Up.

Akurat & Terpercaya Metode Normal Gross Up Aman & Privasi
Data Pegawai & Penghasilan
Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Centang jika gaji yang dimasukkan adalah gaji bersih (netto) dan pajak dibayar oleh perusahaan
Total penghasilan sebelum dipotong biaya jabatan 50%
Penghasilan Netto / Bulan
Rp 0
PPh 21 / Bulan
Rp 0
Total Potongan / Tahun
Rp 0
PPh 21 / Tahun
Rp 0
Tarif PPh 21 Progresif Terbaru (UU HPP)
Lapis PKP Tahunan Tarif Pajak Per Lapis
Sampai Rp 60.000.0005%Rp 3.000.000
> Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.00015%Rp 28.500.000
> Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.00025%Rp 62.500.000
> Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.00030%Rp 1.350.000.000
> Rp 5.000.000.00035%-

Catatan Penting

  • Perhitungan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan PP 58 Tahun 2023
  • Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000/tahun
  • Iuran JHT 2% + JP 1% dari penghasilan bruto (maksimal batas atas BPJS Ketenagakerjaan)
  • PTKP: TK/0 = 54.000.000 | TK/1 = 58.500.000 | TK/2 = 63.000.000 | TK/3 = 67.500.000 | K/0 = 58.500.000 | K/1 = 63.000.000 | K/2 = 67.500.000 | K/3 = 72.000.000
  • Metode Gross Up: PPh dihitung mundur dari netto agar netto tetap sesuai input
  • Kalkulator ini untuk estimasi. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk keputusan resmi.