Update resmi berdasarkan UU HPP, PMK, dan SE terbaru. Dilengkapi tabel PTKP, rumus, studi kasus riil, dan kalkulator otomatis.
Latar Belakang Perubahan Tarif 2025
Tahun 2025 menandai penerapan penuh dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (UU HPP) yang mengubah struktur tarif PPh Pasal 21. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan progresivitas, memperluas basis pajak, serta menyesuaikan PTKP dengan inflasi dan daya beli masyarakat. Sebagai akibatnya, perusahaan dan pekerja harus memahami aturan baru agar menghindari kesalahan penyetoran dan sanksi administrasi.
Poin Penting: Mulai 1 Januari 2025, tarif progresif berlaku 5 lapisan (5% – 35%) dan PTKP dinaikkan rata-rata 8–10% dibanding tahun 2024.
Dasar Hukum & Peraturan Terkait
UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) – Pasal 17 tentang tarif PPh Pasal 21.
PMK-101/PMK.03/2024 – Penyesuaian PTKP tahun 2025.
SE-13/PJ/2024 – Petunjuk teknis perhitungan PPh 21 bagi pemberi kerja.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-02/PJ/2025) – Pelaporan real-time melalui e-Bupot Unifikasi.
Semua peraturan di atas berlaku serentak dan menjadi acuan kalkulator kami di Hitung PPH 21.
Nilai PTKP Tahun 2025
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan per tahun pajak. Berikut nilai PTKP 2025 sesuai PMK-101/PMK.03/2024:
Kode PTKP
Keterangan
Nilai Tahunan (Rp)
Nilai Bulanan (Rp)
TK/0
Tidak Kawin, Tanggungan 0
54.000.000
4.500.000
K/0
Kawin, Tanggungan 0
58.500.000
4.875.000
K/1
Kawin, Tanggungan 1
63.000.000
5.250.000
K/2
Kawin, Tanggungan 2
67.500.000
5.625.000
K/3
Kawin, Tanggungan 3
72.000.000
6.000.000
Catatan: Bagi pekerja tidak tetap (freelance, harian) PTKP tidak berlaku; perhitungan menggunakan tarif final 0,5% dari penghasilan bruto (Netto) atau Gross Up sesuai kebijakan perusahaan.
Tarif Progresif PPH 21 2025
Tarif berlapis (progresif) untuk penghasilan neto setahun:
Lapisan Penghasilan Neto (Rp)
Tarif
0 – 60.000.000
5%
60.000.001 – 250.000.000
15%
250.000.001 – 500.000.000
25%
500.000.001 – 5.000.000.000
30%
> 5.000.000.000
35%
PPh Terutang = Σ ( (Penghasilan Neto di Lapisan i) × Tarif i )
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan (5% × Bruto, maks. Rp6.000.000/tahun) – PTKP – Penghasilan Tidak Kena Pajak Lainnya (seperti iuran JHT, JKK, JKM, BPJS Kesehatan).
Rumus Perhitungan PPH 21
1. Menghitung Penghasilan Neto Tahunan
Penghasilan Neto = (Gaji Bulan + Tunjangan Tetap + Bonus/Tunjangan Tidak Tetap) × 12
– Biaya Jabatan
– PTKP
– Iuran Pasti (JHT 2%, JKK 0,24%, JKM 0,3%, BPJS Kesehatan 1%)
2. Menghitung PPh Terutang Tahunan
PPh Tahunan = Σ (Lapisan_i × Tarif_i)
3. Menghitung PPh Bulanan (Artikel 21 Ayat 2)
PPh Bulanan = (PPh Tahunan – PPh Sudah Dipotong Bulan Sebelumnya) / Sisa Bulan Tahun Berjalan
Tips: Gunakan metode Gross Up jika perusahaan menanggung pajak karyawan (netto setelah pajak tetap). Kalkulator kami mendukung kedua metode secara otomatis.
Contoh Perhitungan Karyawan Tetap (Studi Kasus Riil)
Profil Karyawan:
Nama: Budi Santoso
Status: Kawin, 2 Tanggungan (K/2)
Gaji Pokok Bulanan: Rp12.000.000
Tunjangan Tetap Bulanan: Rp3.000.000
Bonus Tahunan (THR + Bonus Kinerja): Rp30.000.000
Iuran BPJS Kesehatan (1%): Dipotong dari bruto
Iuran JHT (2%), JKK (0,24%), JKM (0,3%): Dipotong dari bruto
Asumsi perhitungan dilakukan di bulan Januari (bulan ke-1). Sisa bulan = 12.
PPh Bulan 1 = 13.359.900 / 12 = 1.113.325 (dibulatkan ke ribuan: 1.113.000)
Untuk bulan berikutnya, kurangi PPh yang sudah dipotong lalu bagi sisa bulan.
Hasil Akhir: Budi dipotong PPh 21 sekitar Rp1.113.000/bulan untuk 12 bulan pertama. Jika ada perubahan gaji/bonus di tengah tahun, hitung ulang (rekomputasi) sesuai SE-13/PJ/2024.
Contoh Perhitungan Karyawan Tidak Tetap (Freelance / Harian)
Profil: Siti, desainer freelance, dibayar per proyek Rp8.000.000 per bulan (tidak ada tunjangan, tidak ada PTKP).
Pilih Metode: Sebagian besar startup memilih Netto karena sederhana. Perusahaan besar sering Gross Up agar take-home pay karyawan tetap.
Perbandingan Tarif & PTKP 2024 vs 2025
Komponen
2024
2025
Perubahan
Lapisan 1 (0–60jt)
5%
5%
Tidak berubah
Lapisan 2 (60–250jt)
15%
15%
Tidak berubah
Lapisan 3 (250–500jt)
25%
25%
Tidak berubah
Lapisan 4 (500jt–5M)
30%
30%
Tidak berubah
Lapisan 5 (>5M)
35%
35%
Tidak berubah
PTKP TK/0
54.000.000
54.000.000
Stabil (sudah disesuaikan 2024)
PTKP K/0
58.500.000
58.500.000
Stabil
PTKP K/1
63.000.000
63.000.000
Stabil
PTKP K/2
67.500.000
67.500.000
Stabil
PTKP K/3
72.000.000
72.000.000
Stabil
Biaya Jabatan Maks
6.000.000
6.000.000
Tidak berubah
Meskipun tarif progresif dan PTKP nominal tidak berubah dari 2024, penyesuaian inflasi pada PMK-101/PMK.03/2024 memastikan daya beli PTKP terjaga. Perusahaan tetap wajib melakukan rekomputasi di awal tahun pajak 2025.
Tips Optimasi Pajak bagi Perusahaan
Manfaatkan Tunjangan Non-PPh: Tunjangan transport, makan, dan kesehatan yang memenuhi ketentuan PMK-101 tidak masuk objek PPh 21.
Strukturisasi Bonus: Bayar bonus THR dan bonus kinerja terpisah untuk memanfaatkan lapisan tarif yang lebih rendah.